Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

    Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

    Jakarta -   Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

    Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan bahwa “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya, ” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat. Rabu (6/9/2023).

    Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi, ” pungkas Panglima TNI.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.(Puspen TNI)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Buka...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Personel Polsek Jatisari Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Masa Tenang
    Polwan di Telukjambe Timur Giat Cooling System, Imbau Pihak Hotel Jaga Pilkada Damai
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sampaikan Himbauan Kenakalan Remaja Kepada Masyarakat 

    Ikuti Kami