AHY Serius Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Diduga Bayar Warga Jadi Penggarap 

    AHY Serius Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Diduga Bayar Warga Jadi Penggarap 
    Photo : Menteri ATR BPN, AHY saat melakukan penanaman pohon di Lahan eks HGU Rejo Sari Bumi, Desa Cibedug, Ciawi Kabupaten Bogor

    BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkomitmen akan memberantas para mafia tanah. Hal itu diungkapkan AHY usai melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Kampung Ciaul, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (22/4).

    Menurut AHY, praktek mafia tanah yang dilakukan oleh aktor aktor intelektual di bidang pertanahan tersebut, sangat merugikan masyarakat maupun pemerintah sendiri. Sehingga, memberantas praktek mafia tanah menjadi upaya yang serius pihaknya. 

     "Kita banyak mendapatkan laporan, baik langsung maupun melalui medsos terkait permasalahan tersebut. Makanya kami berkomitmen untuk memberantas para mafia tanah yang dilakukan para aktor intelektual, " tegasnya kepada wartawan setelah melakukan penanaman pohon diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi (RSB) di Kampung Ciaul, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi.

    Selain melakukan penanaman pohon bertepatan dengan peringatan Hari Bumi Sedunia, Menteri AHY juga melakukan redistribusi lahan seluas 250 hektare (ha) eks HGU PT RSB kepada masyarakat yang ada di empat desa dan dua kecamatan, yakni Desa Cibedug dan Bojong Murni Kecamatan Ciawi, serta Desa Pancawati dan Cimande Kecamatan Caringin.

    AHY menjelaskan, lahan tersebut pernah terjadi konflik karena dimiliki oleh pihak perusahaan. HGU PT RSB itu, lanjutnya, telah habis masa berlakunya, pihaknya melakukan penataan aset dan akses yang diperuntukkan untuk pertanian dan kelestarian alam yang dikelola  masyarakat sekitar. 

    "Tadinya di sini eks HGU sekitar 250 HA yang dilepaskan sebagai bentuk redistribusi tanah dan diberikan kepada warga. Kemudian kita ingin menanam pohon dan pertanian, " ujar Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

    Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkapkan, penyerahan lahan redistribusi seluas 250 HA tersebut, diperuntukkan untuk penanaman pohon dan pertanian masyarakat di empat desa. 

    "Jadi lahan seluas itu diberikan kepada masyarakat yang ada di empat desa, " katanya. 

    Namun niat baik Menteri ATR/BPN itu, diduga dimanfaatkan oleh oknum di wilayah tersebut, mulai dari ATR/BPN Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga pemerintah desa. Dimana, lokasi yang dijadikan lahan penanaman pohon, bukan milik para penggarap melainkan milik Hj. Euis sesuai dengan plang yang dipasang disekitar tanah eks HGU PT RSB. 

    Tidak hanya itu, untuk memuluskan kegiatan penanaman pohon, para panitia yang didominasi pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor, diduga melakukan pengkondisian kepada warga setempat untuk menjadi penggarap lahan eks HGU PT RSB saat Menteri AHY datang ke lokasi. 

    Fakta ini mulai tercium disaat awak media mewawancarai beberapa warga atau petani yang mengikuti kegiatan itu, menurut keterangan warga, pihaknya hanya mengikuti kegiatan penamaan pohon bukan kelompok yang mendapatkan redistribusi lahan HGU seluas 250 hektar tersebut. 

     "Engga dapat lahan pak, ini lahan sudah punya orang lain, " aku Samsudin, salah satu warga ketika mendatangi panitia acara penanaman pohon yang merupakan pegawai ATR/BPN Kabupaten Bogor di Land Euh, Padang Sabana tidak jauh dari lokasi kegiatan menteri. (Red)

    ahy mafia tanah atr bpn cibedug ciawi bogor
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
    Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar GPM
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami