BANDAR LAMPUNG - --Pihak PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) selaku Penggugat saat ini tengah memperjuangkan kepemilikannya atas tanah objek sengketa seluas 4.650 Ha di Unit Bungamayang dalam Persidangan Perkara Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2024/PN. Bbu di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Alasan kuat mengapa PTPN I Regional 7 (dh. PTPN VII) selaku Penggugat mempertahankan haknya atas kepemilikan areal 4.650 Ha pada Unit Bungamayang merupakan hal wajar mengingat telah dikuasai oleh Perusahaan Plat Merah tersebut sejak tahun 1984 sampai dengan periode tahun 2000-an ketika beberapa oknum perusahaan dan masyarakat melakukan penguasaan atas tanah areal 4.650 Ha milik Penggugat secara melawan hukum dan dengan itikad tidak baik.
Dalam agenda persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada tanggal 18 Juli 2024, Penggugat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Fakta serta Saksi Ahli dalam kegiatan persidangan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut PTPN I Regional 7 selaku Penggugat menghadirkan Dosen FH Unila yaitu Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D selaku Saksi Ahli dan Surveyor Pemetaan Kementerian ATR/BPN RI Andika Maulana, S.Tr. selaku Saksi Fakta. Keduanya diberikan kesempatan untuk menerangkan beberapa hal terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oknum perusahaan dan masyarakat di atas areal 4.650 Ha milik PTPN I Regional 7 Unit Bungamayang.
Pada kesempatan pertama setelah disumpah oleh Petugas PN Blambangan Umpu, Saksi Ahli yaitu Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D menerangkan secara umum terkait Hukum Administrasi Negara serta Hukum Agraria mengenai konsepsi penguasaan negara atas tanah dan kewenangan yang diberikan dalam Perundang-undangan untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran bangsa sebesar-besarnya. Bahwa Saksi Ahli kemudian di konfirmasi mengenai riwayat perolehan tanah yang diperoleh oleh PTPN I Regional 7 selaku Penggugat yang merupakan perusahaan negara (BUMN) atas objek perkara seluas 4.650 Ha yang telah dikelola secara penuh dan beritikad baik sejak tahun 1984 sampai dengan adanya ulah sekelompok oknum perusahaan dan masyarakat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan melakukan penguasaan dengan itikad tidak baik.
Baca juga:
PK Bapas Datangi WBP Lapas Permisan
|
Saksi Ahli kemudian menerangkan perihal bilamana terdapat dua Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam perkara ini berupa Peta Bidang Tanah, maka berlaku “prior in tempore potior in iure” yang berarti yang lebih dahulu ada maka ia lebih berhak di mata hukum. Selaras dengan asas hukum tersebut, dalam fakta persidangan ditemukan bukti otentik tak terbantahkan bahwa Peta Bidang Tanah No. 2/2001 atas nama Penggugat telah terbit terlebih dahulu jauh sebelum adanya Peta Bidang Tanah milik Tergugat 13 yang terbit pada tahun 2014 dan 2019 hal ini sesuai dengan asas hukum. Bahkan diketahui pula secara melawan hukum dan tanpa adanya prosedur kehati-hatian telah terbit pula Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat 1 s.d Tergugat 12 di atas objek sengketa. Padahal dalam penerbitan sertipikat, Kantor Pertanahan memiliki konsep berupa Stelsel publikasi negatif bertendensi negatif yang secara singkat dijelaskan bahwa dalam permohonan hak yang diajukan kepada Kantor Pertanahan, Pemohon harus melaksanakannya dengan beritikad baik, dan Kantor Pertanahan harus memprosesnya dengan prinsip kehati-hatian.
Sesaat sebelum menutup kesaksiannya sebagai Ahli dalam persidangan tersebut, Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D menutupnya keterangannya dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat bersikap objektif dan bijak dalam memutus perkara a quo yang sangat sarat unsur-unsur yang secara populer dikenal saat ini dengan “Mafia Tanah“ yang dilakukan oleh oknum perusahaan dan masyarakat selaku Para Tergugat terhadap objek sengketa yang telah dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Bungamayang selaku Penggugat sejak 1984.
Selanjutnya pada kesempatan kedua, Saksi Fakta yaitu Surveyor Pemetaan pada Kementerian ATR/BPN RI yaitu Andika Maulana, S.Tr menyampaikan bahwa Peta Tematik No.6/2021 yang dihadirkan oleh Penggugat sebagai bukti persidangan merupakan bukti otentik yang keasliannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan telah melalui proses validasi pada Kementerian ATR/BPN RI. Saksi fakta juga menyampaikan bahwa benar di atas Peta Bidang Tanah No.2/2001 atas nama Penggugat berdasarkan data pada Area of Interest (AOI) dalam Peta Tematik No. 6/2021 saat ini di atasnya terdapat beberapa SHM dan PBT milik Tergugat 1 s.d Tergugat 13 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Peta Tematik No.6/2021 yang dihadirkan oleh Penggugat telah mampu menggambarkan dengan jelas bahwa terdapat beberapa produk hukum yang tumpang tindih di atas objek sengketa seluas 4.650 Ha milik Penggugat.
Menanggapi itu, M. Agung selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan “berdasarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi Fakta yang dihadirkan oleh Penggugat telah selaras dan menerangkan dengan jelas bahwa telah terdapat Perbuatan Melawan Hukum secara terstruktur dan masif yang dilakukan oknum Perusahaan dan masyarakat yang melibatkan beberapa instansi Pemerintahan. Patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh sekelompok Mafia Tanah di atas tanah objek sengketa yang merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh BUMN, “ kata dia.
Mengakhiri kegiatan pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Fakta, Agung menyampaikan bahwa saat ini pula Kementerian ATR/BPN RI dibawah komando Menteri Agus Harimurti Yudhoyono tengah fokus untuk memberantas adanya oknum-oknum Mafia Tanah yang menggerogoti sebagian lahan-lahan yang ada di Indonesia, sehingga perlu upaya lanjutan guna memastikan oknum Mafia Tanah tidak kembali beraksi mencederai pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah di Indonesia. (HK).